Search for:
Transformasi Digital Layanan Pajak Nasional Melalui Coretax

Transformasi Digital Layanan Pajak Nasional Melalui Coretax

Digitalsaigroup.comIndonesia terus memperkuat modernisasi layanan administrasi perpajakan nasional dengan mengimplementasikan Coretax, sistem digital terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai platform utama layanan pajak sejak awal 2025. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses dan transparansi bagi wajib pajak dalam pelaporan, pembayaran, dan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka secara digital.

Peluncuran sistem Coretax DJP yang resmi digunakan sejak 1 Januari 2025 menandai era baru transformasi digital dalam administrasi perpajakan nasional. Sistem ini menggantikan banyak layanan lama seperti DJP Online, e‑Faktur, e‑Filing, dan e‑Form ke dalam satu platform terpadu yang dapat diakses dengan satu akun melalui laman resmi Coretax DJP.

Satu Platform, Banyak Layanan Pajak

Coretax DJP didesain sebagai core atau inti sistem administrasi perpajakan yang menyatukan berbagai fitur penting. Wajib pajak kini bisa melakukan berbagai kegiatan perpajakan dari registrasi NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pembayaran pajak melalui satu portal digital. Ini menjadi perubahan signifikan dibanding model pelayanan sebelumnya yang tersebar di berbagai sistem terpisah.

Menurut DJP, salah satu tujuan utama penerapan Coretax adalah untuk “membuat layanan perpajakan lebih modern, efisien, dan terintegrasi”, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap proses manual dan tatap muka. Dengan Coretax, wajib pajak juga dapat memantau status pelaporan dan pembayaran secara real time, meningkatkan transparansi serta akurasi data pajak mereka.

Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax terus meningkat. Hingga akhir 2025, tercatat lebih dari 7,7 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun mereka di platform tersebut, meskipun DJP masih mendorong lebih banyak wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi agar dapat memanfaatkan layanan ini sepenuhnya.

Kemudahan Pelaporan Pajak Tahunan

Salah satu fitur unggulan Coretax adalah kemudahan pelaporan SPT Tahunan, yang mulai wajib dilakukan melalui sistem Coretax bagi semua wajib pajak sejak 2026. Dengan sistem terpusat ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengakses berbagai sub‑sistem terpisah atau mengunjungi kantor pajak secara langsung untuk menyampaikan SPT mereka.

Beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) misalnya telah membuka layanan jemput bola untuk mendampingi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, terutama bagi mereka yang mungkin masih kesulitan memahami atau menggunakan sistem ini. Inisiatif ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan dan memperluas akses layanan layanan digital kepada masyarakat.

Meningkatkan Kepatuhan dan Efisiensi

Coretax bukan hanya soal kemudahan akses. Sistem ini juga menjadi alat penting bagi DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat serta transparan. Data yang dikelola secara terintegrasi memungkinkan gagasan pelaporan yang lebih akurat serta pengawasan yang lebih efektif terhadap wajib pajak.

Proses digital yang komprehensif ini juga membantu DJP dalam analisis data perpajakan, sehingga kebijakan dan strategi layanan dapat dirancang secara lebih tepat sasaran. Hal ini penting dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang makin dinamis, di mana kebutuhan terhadap sistem administrasi yang responsif dan modern menjadi semakin tinggi.

Tantangan dan Literasi Digital

Meski banyak manfaatnya, implementasi Coretax juga menghadapi tantangan. Sebagian wajib pajak masih perlu adaptasi dengan antarmuka baru atau memahami langkah‑langkah teknis dalam pelaporan digital. DJP pun terus memberikan edukasi dan pendampingan untuk membantu wajib pajak bertransisi dari sistem lama ke sistem baru ini.

Selain itu, transformasi digital juga menggaungkan pentingnya literasi digital yang tinggi di masyarakat supaya wajib pajak dapat menggunakan sistem dengan aman dan efektif. DJP terus mengedukasi masyarakat tentang akses resmi Coretax dan pentingnya menjaga keamanan data pribadi saat bertransaksi secara online.

Menyongsong Masa Depan Digitalisasi Pajak

Dengan berfungsinya Coretax secara penuh pada 2026 dan peran aktif berbagai unit DJP dalam memperluas aktivasi akun serta memberikan asistensi, Indonesia kini berada di jalur yang lebih cepat menuju layanan pajak nasional yang lebih modern, transparan, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.

Transformasi digital ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak, tetapi juga memperkuat sistem perpajakan nasional secara keseluruhan dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.