Search for:
  • Home/
  • Inovasi Digital/
  • KTP2JB Protes Perjanjian RI-Amerika, Nilai Pasal Platform Digital Lemahkan Ekosistem Pers
KTP2JB Protes Perjanjian RI-Amerika, Nilai Pasal Platform Digital Lemahkan Ekosistem Pers

KTP2JB Protes Perjanjian RI-Amerika, Nilai Pasal Platform Digital Lemahkan Ekosistem Pers

Digitalsaigroup.comKomite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) melayangkan kritik keras terhadap klausul dalam perjanjian dagang antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja ditandatangani di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026. Kritikan ini terutama tertuju pada pasal mengenai platform digital yang dianggap berpotensi melemahkan keberlanjutan ekosistem pers nasional dan memberatkan dunia jurnalistik Indonesia.

Perjanjian dagang antara kedua negara tersebut mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi dan perdagangan, termasuk sektor digital. Namun, salah satu klausul yakni Pasal 3.3 dalam Lampiran III tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital menjadi sorotan utama. Klausul itu menyatakan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau model bagi hasil keuntungan.

Pasal Platform Digital Dinilai Menghambat Kebijakan Nasional

Menurut Ketua KTP2JB, Suprapto, pasal itu berpotensi membuat perusahaan platform digital asal AS menjadi tidak terjangkau oleh kebijakan dalam negeri, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights). Amandemen tersebut dinilai justru menghapus kewajiban bagi platform untuk berkontribusi terhadap industri media nasional.

“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi jika kewajiban tersebut bersifat sukarela,” ujar Suprapto dalam keterangan pers, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan bahwa perubahan semacam itu bukan hanya menyulitkan regulator untuk menegakkan aturan, tetapi juga kan mengancam upaya keberlanjutan pers yang sedang dibangun bersama. Perpres Publisher Rights sendiri dibuat untuk memperbaiki hubungan antara perusahaan media dan platform digital besar yang selama ini dinilai memanfaatkan konten media tanpa memberikan kompensasi yang adil.

Dampak Langsung bagi Media dan Publik

Kekhawatiran utama yang disuarakan oleh KTP2JB adalah bahwa industri media nasional bisa kehilangan dukungan signifikan dari platform digital besar jika kewajiban tersebut dilemahkan melalui perjanjian internasional. Hal ini dinilai bisa berdampak negatif bukan hanya bagi media, tetapi juga bagi publik luas yang bergantung pada informasi jurnalistik berkualitas.

Suprapto menegaskan bahwa peran media dalam menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipercaya adalah bagian penting dari kehidupan demokrasi dan hak publik atas informasi. Ketentuan dalam perjanjian dagang yang bersifat membatasi ini dinilai kontraproduktif terhadap tujuan tersebut dan turut menimbulkan ketidakpastian bagi keberlangsungan jurnalisme nasional.

Respons Komunitas Pers dan Dukungan Lintas Organisasi

Reaksi atas pasal ini tidak hanya datang dari KTP2JB. Berbagai organisasi pers nasional juga menyatakan dukungan terhadap kritik tersebut. Dalam diskusi yang digelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, perwakilan berbagai kelompok seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta LBH Pers turut menguatkan pandangan bahwa klausul tersebut merugikan industri media nasional.

Anggota KTP2JB, Sasmito, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk meminta ketentuan terkait platform digital tersebut dihapus dari perjanjian dagang. Langkah advokasi ini mendapat dukungan penuh dari komunitas pers yang hadir selama diskusi.

Selain itu, Sasmito juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antara platform digital dan media, merujuk pada prinsip global yang dirumuskan pada pertemuan internasional di Johannesburg, Afrika Selatan, pada Juli 2023. Prinsip ini dikuatkan oleh dukungan dari puluhan penerbit, jurnalis, dan peneliti media dari lebih dari dua puluh negara.

Sikap Pemerintah dan Penegasan Kebijakan

Munculnya kritik ini juga memicu respons dari pihak pemerintah. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tetap berlaku meski perjanjian dagang RI-AS diterapkan. Menurut Nezar, kesepakatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus atau menunda kebijakan nasional yang sudah ada, tetapi tetap mempertahankan dukungan bagi ekosistem pers.

Pernyataan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara komitmen pada perjanjian internasional dan kepentingan nasional dalam menjaga keberlangsungan industri media. Namun, komunitas pers tetap bersikukuh agar pasal yang bermasalah tersebut direvisi demi menjamin keberlangsungan jurnalisme di Indonesia.

Tantangan Lanjutan bagi Industri Pers

Perdebatan ini menjadi salah satu contoh bagaimana aturan perdagangan internasional dapat memengaruhi kebijakan domestik, terutama dalam era digital di mana platform teknologi global memiliki peran besar dalam distribusi konten dan informasi. Dengan suara komunitas pers yang semakin lantang, pemerintah diharapkan dapat meninjau ulang klausul yang dipersoalkan agar ekosistem media dan jurnalisme Indonesia tetap kuat dan berkelanjutan di masa depan.