Ekonomi Digital Tak Boleh Korbankan Anak, PP TUNAS Efektif Maret
Digitalsaigroup.com – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak dan keamanan anak di ruang digital sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tetap inklusif tanpa mengorbankan keselamatan generasi muda.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan, setelah melalui tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, aturan turunan PP TUNAS kini memasuki tahap finalisasi di internal Komdigi. Kementerian berharap aturan lengkapnya dapat segera ditandatangani agar dapat efektif pada bulan depan sesuai jadwal.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pelaksanaan PP TUNAS sudah dikomunikasikan sejak jauh hari kepada pelaku industri teknologi agar mereka memiliki waktu mempersiapkan sistem dan kebijakan internal untuk mematuhi ketentuan yang akan diterapkan.
Prioritaskan Perlindungan Anak, Bukan Hambat Ekonomi Digital
Salah satu poin penting yang ditekankan Menkomdigi adalah bahwa potensi dampak ekonomi digital bukan alasan untuk mengesampingkan perlindungan dan keselamatan anak di ranah digital. Ia menegaskan tidak ada inovasi atau pertumbuhan ekonomi digital yang layak jika mengandung risiko atau ancaman terhadap anak.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak,” ujar Meutya.
Pendekatan ini menunjukkan sikap tegas pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan teknologi dan ekonomi digital dengan aspek perlindungan sosial yang kuat. Pemerintah juga mengingatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital sudah menjadi fokus banyak negara maju. Misalnya, kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia telah diterapkan di negara seperti Australia dan sebagian wilayah di Uni Eropa sebagai langkah untuk meminimalkan paparan konten negatif terhadap anak.
Apa Itu PP TUNAS dan Ruang Lingkupnya
PP TUNAS merupakan aturan yang dirancang untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak di dunia digital. Regulasi ini mencakup kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti platform media sosial, layanan game online, dan aplikasi lain yang dapat diakses oleh anak, untuk menerapkan berbagai langkah perlindungan berdasarkan risiko.
Dalam implementasinya, PP TUNAS yang efektif Maret nanti akan mewajibkan PSE melakukan klasifikasi usia anak, memastikan konten sesuai dengan tingkat perkembangan anak, dan menyediakan fitur pelaporan serta mekanisme remediasi yang cepat jika terjadi pelanggaran yang bisa membahayakan pengguna anak.
Kementerian juga menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan teknologi besar saja, tetapi juga bagi semua layanan digital yang berpotensi diakses oleh anak. Hal ini termasuk kewajiban verifikasi usia dan desain sistem yang mengutamakan prinsip keamanan sejak tahap awal pengembangan layanan (safety by design).
Tantangan dan Ruang Tumbuh Ekonomi Digital
Sejumlah pihak dari ekosistem digital, termasuk Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), mendukung tujuan utama PP TUNAS tetapi juga mendorong agar implementasi regulasi ini tidak memberatkan pelaku industri sehingga tetap memberi ruang pertumbuhan dalam ekonomi digital yang inovatif. Mereka merekomendasikan pendekatan yang proporsional serta masa transisi bagi platform digital agar bisa menyesuaikan operasional sesuai ketentuan baru.
Pendekatan regulasi berbasis risiko juga dinilai penting agar kewajiban tidak diterapkan secara seragam pada semua fitur atau layanan, melainkan sesuai kemungkinan dampaknya terhadap anak. Ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan kelangsungan inovasi dalam ekonomi digital.
Perlindungan Anak di Era Digital, Kebutuhan Mendesak
Latar belakang penerbitan PP TUNAS tidak lepas dari fakta bahwa ruang digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak Indonesia. Data menunjukkan penetrasi internet tinggi di kalangan generasi muda, namun di sisi lain hal ini juga meningkatkan potensi anak terpapar konten tidak sesuai usia, perundungan siber, dan eksploitasi data pribadi.
Dengan adanya PP TUNAS, pemerintah berharap bisa menekan risiko‑risiko tersebut sekaligus menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan produktif bagi anak‑anak, tanpa menggagalkan peluang pertumbuhan ekonomi digital yang tengah berkembang pesat di tanah air.
Menuju Implementasi dan Kepatuhan
Menkomdigi meminta seluruh penyelenggara layanan digital mempersiapkan diri mengikuti ketentuan PP TUNAS sebelum efektifnya pada Maret 2026. Bahkan pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara otoritas, pelaku industri, orang tua, serta masyarakat luas untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman bagi generasi masa depan.
Dengan demikian, PP TUNAS bukan hanya sekadar aturan baru, tapi merupakan fondasi kebijakan nasional untuk memastikan bahwa kemajuan ekonomi digital tetap sejalan dengan upaya perlindungan hak dan keamanan anak di era serba digital.