Banyak Gerai Tolak Transaksi Tunai, Padahal Belum Semua Orang Melek Digital
Digitalsaigroup.com – Tren cashless society atau masyarakat tanpa uang tunai semakin nyata di berbagai pusat bisnis di Indonesia. Sejumlah gerai sudah mulai menolak transaksi tunai dan lebih mengutamakan metode digital seperti QRIS atau dompet elektronik saat melayani pelanggan. Namun, perubahan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat, terutama mereka yang belum sepenuhnya melek digital atau belum terbiasa menggunakan teknologi pembayaran modern.
Perdebatan hangat baru‑baru ini mencuat setelah video yang menunjukkan seorang nenek tertolak membayar dengan uang tunai di sebuah gerai populer menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman itu, kasir menolak pembayaran dengan uang fisik dan hanya menerima metode non‑tunai, sehingga sang nenek tak bisa membeli barang yang diinginkannya.
Digitalisasi Dipandang Sebagai Kemajuan
Penerapan pembayaran digital memang didorong sebagai bagian dari modernisasi sistem transaksi di Indonesia. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa volume transaksi digital melalui QRIS terus meningkat pesat, mencerminkan adopsi yang besar terhadap pembayaran non‑tunai di banyak tempat. Pertumbuhan transaksi QRIS mencapai puluhan persen secara tahunan, didukung oleh perluasan merchant dan jumlah pengguna yang terus bertambah.
Bagi pelaku usaha, metode digital menawarkan sejumlah keuntungan seperti proses transaksi yang lebih cepat, aman, serta terekam secara otomatis tanpa repot menghitung uang fisik. Bahkan pihak pengelola gerai yang viral itu menyatakan bahwa sistem pembayaran nontunai diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan sekaligus menawarkan promo atau diskon melalui aplikasi.
Selain itu, kebijakan cashless juga dipandang mampu mendukung efisiensi operasional di pusat perbelanjaan, restoran, dan berbagai sektor jasa. Transaksi digital dapat mempercepat antrian dan mengurangi risiko kehilangan atau kekeliruan dalam penghitungan uang tunai.
Belum Semua Orang Siap dengan Digitalisasi
Meski digital menjadi tren, masih banyak kelompok masyarakat yang belum siap atau mengalami kesulitan dalam beradaptasi. Bukti nyata muncul dari kasus viral tersebut, di mana seorang nenek tidak bisa bertransaksi karena tidak memahami atau tidak memiliki akses ke metode pembayaran digital. Kejadian ini kemudian memicu perdebatan luas mengenai inklusi keuangan dan hak konsumen.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa pelanggan berhak memilih metode pembayaran, dan gerai seharusnya menyediakan pilihan yang inklusif. Kelompok konsumen rentan seperti lansia, disabilitas, atau mereka yang belum memiliki smartphone atau akses internet masih sangat bergantung pada transaksi tunai.
“Jangan sampai digitalisasi justru meminggirkan kelompok yang belum terintegrasi secara digital,” ujar Rio Priambodo dari YLKI. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi dan hak konsumen.
Aspek Hukum Transaksi Tunai di Indonesia
Di sisi lain, bank sentral Indonesia, Bank Indonesia (BI), mengingatkan pelaku usaha bahwa menolak pembayaran tunai bisa berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, kecuali ada keraguan mengenai keaslian uang yang diserahkan.
Menurut pasal tersebut, pelaku usaha yang secara sepihak menolak pembayaran tunai dan hanya menerima metode digital bisa menghadapi sanksi pidana berupa kurungan hingga denda yang signifikan, tergantung pada kasus dan putusan pengadilan.
Bank Indonesia sendiri menegaskan pentingnya inklusivitas dalam sistem pembayaran, meskipun ia juga terus mendorong adopsi pembayaran digital yang lebih luas di masyarakat. Kombinasi antara mendorong inovasi dan tetap menjamin hak konsumen menjadi hal yang harus seimbang.
Tantangan Inklusi Keuangan dan Literasi Digital
Masalah utama yang menjadi sorotan adalah tingkat literasi digital dan inklusi keuangan masyarakat yang belum merata. Survei nasional terbaru menunjukkan bahwa meski indeks inklusi keuangan meningkat, masih ada segmen masyarakat yang belum memiliki akses penuh terhadap layanan perbankan atau pembayaran digital.
Kalangan lansia, masyarakat di daerah terpencil, serta mereka yang tidak memiliki smartphone tetap mengandalkan uang tunai sebagai bagian dari kehidupan sehari‑hari. Bagi mereka, perubahan yang terlalu cepat menuju cashless bisa menjadi penghambat dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama jika pilihan tunai mulai ditolak secara luas.
Menjaga Keseimbangan Antara Digitalisasi dan Hak Konsumen
Para ahli dan pengamat ekonomi digital menilai bahwa digitalisasi pembayaran harus berjalan beriringan dengan program literasi dan inklusi yang kuat. Pemerintah, regulator, dan pelaku usaha perlu bekerja sama untuk memastikan semua lapisan masyarakat tidak tertinggal dalam perubahan ini.
Program edukasi masyarakat mengenai penggunaan QRIS, e‑wallet, serta dukungan infrastruktur di daerah yang belum terjangkau internet menjadi langkah penting agar masyarakat dapat beradaptasi secara bertahap dan nyaman mengikuti tren digital.
Fenomena banyak gerai menolak transaksi tunai mencerminkan dorongan kuat menuju masyarakat digital dan efektivitas sistem pembayaran non‑tunai. Namun, perubahan ini juga memunculkan tantangan besar: masih banyak masyarakat yang belum siap secara teknologi atau akses digital. Pemerintah dan pelaku usaha dituntut untuk menciptakan sistem yang inklusif, sekaligus menghormati hak konsumen sambil terus mendorong inovasi di sektor pembayaran.