Search for:
  • Home/
  • Digital Sai/
  • KTP2JB Ungkap Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024
KTP2JB Ungkap Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024

KTP2JB Ungkap Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024

Digitalsaigroup.comKomite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menyatakan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 masih tergolong rendah, dengan beberapa perusahaan besar bahkan belum menyerahkan laporan resmi kepada pemerintah. Dalam laporan yang dipresentasikan pada konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026), KTP2JB memperingatkan bahwa implementasi Perpres ini belum berjalan optimal, meskipun aturan tersebut sudah diberlakukan untuk mendorong dukungan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

Perpres 32/2024 dirancang untuk memastikan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme di Indonesia. Regulasi ini mengatur enam kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh platform digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk kerja sama dengan perusahaan pers, pelatihan jurnalistik, pengawasan, penyelesaian sengketa, serta keterbukaan mengenai algoritma distribusi konten. Namun, menurut Ketua KTP2JB Suprapto, sebagian besar kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan platform digital.

Indikator Kepatuhan yang Masih Minim

Hasil evaluasi KTP2JB menunjukkan bahwa hanya beberapa kewajiban seperti kerja sama dengan perusahaan pers dan pelaksanaan program pelatihan yang mulai dijalankan oleh sejumlah platform digital. Namun, pelaksanaan kerja sama dan pelatihan ini dianggap masih sangat terbatas dan tidak mencerminkan skala kewajiban yang diamanatkan dalam Perpres 32/2024. Selain itu, laporan yang disampaikan oleh beberapa platform juga dinilai minim transparansi, karena tidak disertai dengan rincian anggaran maupun informasi tentang dampak nyata program tersebut terhadap peningkatan kualitas jurnalisme di Indonesia.

KTP2JB mencatat empat bidang kerja yang menjadi basis evaluasi kepatuhan platform digital, yaitu:

  1. Kerja sama perusahaan pers dan platform digital
  2. Pelatihan dan program jurnalisme berkualitas
  3. Pengawasan, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa
  4. Organisasi dan hubungan antarlembaga

Di banyak bidang ini, implementasi kewajiban masih belum sejalan dengan harapan, terutama dari sisi transparansi dan keterbukaan informasi.

Kurangnya Transparansi Algoritma dan Pelaporan

Salah satu aspek penting dari Perpres 32/2024 adalah kewajiban perusahaan platform digital untuk menjelaskan bagaimana algoritma distribusi berita bekerja dan memberikan notifikasi perubahan kepada perusahaan pers yang terverifikasi agar mereka dapat menyesuaikan strategi konten mereka. Namun menurut KTP2JB, hingga saat ini banyak platform digital belum menyediakan bukti dokumentasi tentang langkah tersebut.

Selain itu, KTP2JB juga menyoroti kurangnya pelaporan berkala mengenai kegiatan dan alokasi sumber daya yang telah dilakukan untuk memenuhi kewajiban Perpres. Dalam laporan yang dibahas, beberapa platform besar seperti Google, Meta (Facebook/Instagram), dan TikTok tercatat melakukan pelatihan jurnalistik, tetapi laporan mereka masih dianggap kurang lengkap dan tidak transparan terkait rincian anggaran dan hasilnya.

X dan SnackVideo Dinilai Tidak Kooperatif

Yang lebih menjadi sorotan adalah sikap dua platform digital besar, yaitu X (sebelumnya Twitter) dan SnackVideo, yang tidak komunikatif dan tidak mengirimkan laporan sama sekali kepada KTP2JB. Komite menilai bahwa ketidakseriusan dalam menyampaikan laporan ini bukan hanya menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap Perpres, tetapi juga mencerminkan kurangnya tanggung jawab dalam mendukung keberlanjutan industri pers di Indonesia.

Ketua KTP2JB Suprapto menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan mendorong agar kedua platform tersebut mulai kooperatif dengan memenuhi kewajiban pelaporan kepada komite, sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres. Dia menekankan bahwa ketidakpatuhan bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berpotensi menghambat perkembangan jurnalisme berkualitas yang menjadi dasar penting bagi demokrasi dan hak informasi publik.

Rekomendasi untuk Peningkatan Kepatuhan

Komite tidak hanya mengkritik, tetapi juga memberikan rekomendasi strategis demi memperkuat kepatuhan platform digital di masa depan. Di antaranya adalah perlunya integrasi kewajiban pelaporan dan transparansi sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia, serta memperkuat aturan teknis dan mekanisme sanksi melalui regulator utama, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

KTP2JB juga menyoroti pentingnya dukungan regulator untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan efektif, termasuk mekanisme pengawasan yang lebih tegas dan dukungan lain seperti insentif atau sanksi administratif jika kewajiban tidak dipenuhi. Komite berharap bahwa dengan langkah‑langkah ini, kepatuhan platform digital terhadap Perpres 32/2024 dapat meningkat signifikan dan mendorong keberlanjutan serta kualitas jurnalisme di Indonesia.

Tantangan dan Masa Depan

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya menciptakan peluang, tetapi juga tantangan dalam hal tanggung jawab sosial dan peran media. Perpres 32/2024 dirancang untuk menjembatani kebutuhan regulasi era digital dengan kebutuhan industri pers yang sehat, namun implementasinya masih menghadapi hambatan praktis di lapangan. Tingginya ekspektasi publik terhadap transparansi platform digital memaksa semua pihak untuk berkolaborasi lebih kuat demi terciptanya ekosistem informasi yang bermutu dan adil.