Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia
Digitalsaigroup.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam memperluas basis penerimaan negara dari ekonomi digital dengan menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam daftar pemungut pajak digital terbaru yang juga mencakup 253 perusahaan lainnya.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyusun sistem perpajakan yang lebih adil dan modern di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, termasuk layanan berbasis kecerdasan buatan (AI) seperti yang disediakan oleh OpenAI.
OpenAI Masuk Daftar Pemungut PPN PMSE
OpenAI resmi masuk dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas layanan digital yang diberikan kepada konsumen di Indonesia. Penunjukan OpenAI, bersama dengan pemungut baru lainnya seperti International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memperluas cakupan perpajakan di sektor digital, memastikan bahwa perusahaan teknologi internasional yang mendapatkan pendapatan dari konsumen Indonesia turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Kontribusi Ekonomi Digital terhadap Penerimaan Negara
Pemerintah mencatat bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun hingga November 2025, menunjukkan lonjakan signifikan dari tahun sebelumnya. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE, yang mencapai sebagian besar dari angka tersebut.
Data itu mencerminkan adanya potensi besar dari sektor digital dalam mendukung keuangan negara, terutama di tengah transisi ekonomi global menuju digitalisasi. Selain PPN PMSE, sektor lain seperti pajak atas aset kripto dan layanan fintech juga menunjukkan pertumbuhan kontribusi terhadap penerimaan pajak.
Apa Itu PPN PMSE?
PPN PMSE adalah pajak yang diterapkan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, terutama yang melibatkan perusahaan luar negeri yang menyediakan layanan digital kepada konsumen di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha lokal dan internasional, serta memperluas basis pajak di era digital.
Dengan semakin banyak perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, pemerintah berharap dapat memperbaiki sistem pemungutan pajak agar lebih efektif, akuntabel, dan inklusif. Secara teknis, pemungut PMSE berkewajiban memungut PPN pada setiap transaksi kena pajak dan menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak bagi OpenAI dan Pengguna di Indonesia
Bagi OpenAI, penunjukan sebagai pemungut pajak ini berarti perusahaan harus mematuhi aturan perpajakan Indonesia yang relatif lebih ketat dalam memungut dan menyetorkan PPN atas layanan digital yang dinikmati pengguna di tanah air. Meski hal ini akan berdampak pada operasional administratif perusahaan, langkah ini juga menunjukkan integrasi perusahaan teknologi global dalam sistem perpajakan nasional.
Sementara itu bagi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia, penunjukan pemungut seperti OpenAI dapat mempengaruhi harga akhir layanan digital tertentu, karena PPN yang dipungut umumnya ditambahkan pada tagihan kepada konsumen. Pemerintah menilai hal ini merupakan bagian dari kewajiban bersama dalam mendukung pembangunan nasional melalui sumbangsih pajak.
Era Baru Pajak Teknologi Canggih
Penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius menangani ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Digitalisasi layanan, termasuk AI, tak lagi hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang keadilan pajak dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh perusahaan digital yang ditunjuk untuk segera menyesuaikan sistem pemungutan dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan sinergi dengan otoritas pajak untuk memperkuat tata kelola pajak digital.
Resmi ditunjuknya OpenAI sebagai pemungut pajak digital di Indonesia menandai era baru dalam penerapan kewajiban pajak bagi layanan teknologi canggih. Langkah ini tak hanya memperluas basis penerimaan negara di tengah ekonomi digital yang tumbuh pesat, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan modern.